Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Penyelenggaraan Perumahan (Pasal 6 – Pasal 46).
  3. BAB III Penyelengaraan Kawasan Permukiman (Pasal 47 – Pasal 89).
  4. BAB IV Keterpaduan Prasarana, Sarna, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 90 – Pasal 91).
  5. BAB V Pemeliharaan dan Perbaikan (Pasal 92 – Pasal 101).
  6. BAB VI Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Pasal 102 – Pasal 121).
  7. BAB VII  Konsolidasi Tanah (Pasal 122 – Pasal 127).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 128 – Pasal 139).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 140).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 141 – Pasal 143).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca