Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Penyelenggaraan Perumahan (Pasal 6 – Pasal 46).
  3. BAB III Penyelengaraan Kawasan Permukiman (Pasal 47 – Pasal 89).
  4. BAB IV Keterpaduan Prasarana, Sarna, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 90 – Pasal 91).
  5. BAB V Pemeliharaan dan Perbaikan (Pasal 92 – Pasal 101).
  6. BAB VI Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Pasal 102 – Pasal 121).
  7. BAB VII  Konsolidasi Tanah (Pasal 122 – Pasal 127).
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 128 – Pasal 139).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 140).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 141 – Pasal 143).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: