
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
- BAB II Penyelenggaraan Perumahan (Pasal 6 – Pasal 46).
- BAB III Penyelengaraan Kawasan Permukiman (Pasal 47 – Pasal 89).
- BAB IV Keterpaduan Prasarana, Sarna, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 90 – Pasal 91).
- BAB V Pemeliharaan dan Perbaikan (Pasal 92 – Pasal 101).
- BAB VI Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Pasal 102 – Pasal 121).
- BAB VII Konsolidasi Tanah (Pasal 122 – Pasal 127).
- BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 128 – Pasal 139).
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 140).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 141 – Pasal 143).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
You must log in to post a comment.