
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1.
- Perubahan ketentuan Pasal 14.
- Perubahan ketentuan Pasal 15.
- Perubahan ketentuan Pasal 17.
- Perubahan ketentuan Pasal 18.
- Perubahan ketentuan Pasal 21.
- Penyisipan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22.
- Perubahan ketentuan Pasal 22.
- Penyisipan tiga belas pasal di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23.
- Penyisipan satu paragraf dan tiga pasal pada ketentuan Pasal 22 di antara paragraph 2 dan paragraf 3.
- Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (2); penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 31.
- Penghapusan ketentuan Pasal 32.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128.
- Perubahan ketentuan Pasal 128.
- Perubahan ketentuan Pasal 129.
- Perubahan ketentuan Pasal 130.
- Perubahan ketentuan Pasal 131.
- Perubahan ketentuan Pasal 132.
- Perubahan ketentuan Pasal 133.
- Perubahan ketentuan Pasal 134.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 134 dan Pasal 135.
- Perubahan ketentuan Pasal 135.
- Perubahan ketentuan Pasal 136.
- Perubahan ketentuan Pasal 137.
- Perubahan ketentuan Pasal 138.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 138 dan Pasal 139.
- Perubahan ketentuan Pasal 139.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 142 dan Pasal 143.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
You must log in to post a comment.