Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal I

  1. Penyisipan satu angka pada Pasal 1 di antara angka 10 dan angka 11; penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 15, dan angka 47; mengubah ketentuan Pasal 1 angka 18; penyisipan satu angka pada ketentuan Pasal 1 di antara angka 18 dan angka 19; penyisipan satu angka pada ketentuan Pasal 1 di antara angka 29 dan angka 30; mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 27, angka 32, angka 33, angka 35 dan angka 50; penambahan satu angka pada ketentuan Pasal 1 yaitu angka 54.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf g, dan huruf h.
  3. Menghapus ketentuan Pasal 8 hruf g.
  4. Penyisipan satu huruf pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) di antara huruf f dan huruf g; penghapusan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf I; mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (5).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (4); menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b.
  8. Menghapus ketentuan Pasal 15.
  9. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 16.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  11. Mengubah ketentua Pasal 26 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) huruf c; menghapus ketentuan Pasal 26 ayat (4).
  12. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  13. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan 28.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (7).
  15. Mengubah  ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (7); penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 30 di antara ayat (2) dan ayat (3).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 31.
  17. Mengubahan ketentuan Pasal 32.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4).
  19. Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (6); penambahan satu huruf pada ketentuan pasal 38 ayat (5).
  20. Mengubah jtentuan Pasal 39 ayat (3).
  21. Penambahan 4 huruf pada ketentuan Pasal 41 ayat (5).
  22. Mengubah ketentuan Pasal 50 ayat (4) huruf b dan ayat (7) huruf b.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 51.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 58.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 61 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); penyisipan satu ayata pada ketentuan Pasal 61 di antara ayat (2) dan ayat (3).
  26. Mengubah ketentuan Pasal 65.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 66 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 66 di antara ayat (3) dan ayat (4).
  28. Mengubah ketentuan Pasal 67.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5); Menghapus ketentuan Pasal 72 ayat (4).
  30. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 74.
  32. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 75 ayat (1); penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 75 di antara ayat (3) dan ayat (4); penambahan tiga ayat pada ketentuan Pasal 75.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 78.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 80 ayat (1) hutuf c dan huruf e.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3).
  37. Mengubah ketentuan Pasal 83 ayat (1).
  38.  Mengubah ketentuan Pasal 85.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63

Keterangan; Mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: