
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal I
- Penyisipan satu angka pada Pasal 1 di antara angka 10 dan angka 11; penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 15, dan angka 47; mengubah ketentuan Pasal 1 angka 18; penyisipan satu angka pada ketentuan Pasal 1 di antara angka 18 dan angka 19; penyisipan satu angka pada ketentuan Pasal 1 di antara angka 29 dan angka 30; mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 27, angka 32, angka 33, angka 35 dan angka 50; penambahan satu angka pada ketentuan Pasal 1 yaitu angka 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf g, dan huruf h.
- Menghapus ketentuan Pasal 8 hruf g.
- Penyisipan satu huruf pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) di antara huruf f dan huruf g; penghapusan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf I; mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (4); menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b.
- Menghapus ketentuan Pasal 15.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentua Pasal 26 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) huruf c; menghapus ketentuan Pasal 26 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (7).
- Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (7); penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 30 di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 31.
- Mengubahan ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (6); penambahan satu huruf pada ketentuan pasal 38 ayat (5).
- Mengubah jtentuan Pasal 39 ayat (3).
- Penambahan 4 huruf pada ketentuan Pasal 41 ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 50 ayat (4) huruf b dan ayat (7) huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 51.
- Mengubah ketentuan Pasal 58.
- Mengubah ketentuan Pasal 61 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); penyisipan satu ayata pada ketentuan Pasal 61 di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 66 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 66 di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 67.
- Mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5); Menghapus ketentuan Pasal 72 ayat (4).
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73.
- Mengubah ketentuan Pasal 74.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75.
- Mengubah ketentuan Pasal 75 ayat (1); penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 75 di antara ayat (3) dan ayat (4); penambahan tiga ayat pada ketentuan Pasal 75.
- Mengubah ketentuan Pasal 78.
- Mengubah ketentuan Pasal 80 ayat (1) hutuf c dan huruf e.
- Mengubah ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 83 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 85.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63
Keterangan; Mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018