Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 4 – Pasal 8)
  3. BAB III Tata Cara Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 9 – Pasal 11)
  4. BAB IV Penamaan Satuan Pendidikan (Pasal 12)
  5. BAB V Perubahan Satuan Pendidikan (Pasal 13 – Pasal 14)
  6. BAB VI Penutupan Satu Pendidikan (Pasal 15)
  7. BAB VII Laporan (Pasal 16)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 17 – Pasal 18)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 20)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading