Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 4 – Pasal 8)
  3. BAB III Tata Cara Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 9 – Pasal 11)
  4. BAB IV Penamaan Satuan Pendidikan (Pasal 12)
  5. BAB V Perubahan Satuan Pendidikan (Pasal 13 – Pasal 14)
  6. BAB VI Penutupan Satu Pendidikan (Pasal 15)
  7. BAB VII Laporan (Pasal 16)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 17 – Pasal 18)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 19 – Pasal 20)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d