
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020 – 2024 terdiri dari 12 pasal dan lampiran.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9
You must log in to post a comment.