Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

Sistematika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pendaftaran Gudang (Pasal 2 – Pasal 7)
  3. BAB III Pencatatan Administrasi Gudang (Pasal 8 – Pasal 10)
  4. BAB IV Pelaporan (Pasal 11 – Pasal 13)
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 14)
  6. BAB VI Sanksi  (Pasal 15 – Pasal 16)
  7. BAB VII Ketentuan Lain (Pasal 17)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 18)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 20 – Pasal 21)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca