Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Lingkup Resi Gudang (Pasal 2 – Pasal 18)
  3. BAB III Kelembagaan (Pasal 19 – Pasal 35)
  4. BAB IV Pembukuan dan Pelaporan (Pasal 36 – Pasal 37)
  5. BAB V Pemeriksaan dan Penydikan (Pasal 38 – Pasal 39)
  6. BAB VI Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana (Pasal 40 – Pasal 43)
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 44)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 45 – Pasal 46)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca