Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Sistematika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 12, dan penambahan angka 14 dan angka 15.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 21 huruf b.
  4. Penghapusan ketentuan Pasal 29 huruf d, dan perubahan ketentuan Pasal 29 huruf g.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 32 huruf e, dan penambahan satu ayat.
  6. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 33.
  7. Penyisipan satu BAB di antara BAB IV dan BAB V.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 40.
  9. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
  10. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
  11. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: