Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru

Hukum Positif Indonesia-

Guru merupakan sebutan bagi pendidik dan tenaga pendidik di Indonesia dengan berbagai macam pengetahuan yang disampaikan kepada murid, siswa, atau peserta didik. Peran guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sangatlah besar dan tak ternilai, karena dengan pengetahuan yang dimiliki dan disampaikan oleh para guru dapat memajukan peradaban suatu bangsa.

Mengingat pentingnya peran guru tersebut, maka pemerintah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kualitas pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari peran guru, untuk itu para guru harus mempunyai kualitas yang baik. Kualitas sebagaimana dimaksud terdiri dari kualifikasi, komptensi, dan sertifikasi guru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam uraian ini berisikan tentang:

Pengertian Guru

Guru menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tugas Utama Guru

Berdasarkan pengertian guru sebagaimana tersebut di atas disebutkan bahwa tugas utama guru adalah:

  1. Mendidik.
  2. Mengajar.
  3. Membimbing.
  4. Mengarahkan.
  5. Melatih.
  6. Menilai.
  7. Melakukan evaluasi.

Tugas utama tersebut dilakukan terhadap peserta didik pada jenis dan jalur pendidikan formal mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah.

Dengan memperhatikan tugas utama guru, maka seorang guru harus memenuhi syarat untuk menjadi guru.

Syarat Umum Guru

Syarat guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik.
  2. Memiliki kualifikasi kompetensi.
  3. Memiliki sertifikat pendidik.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kualifikasi Kompetensi

Kualifikasi komptensi untuk memenuhi syarat menjadi guru sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdiri atas:

  1. Kompetensi pedagogik; adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
  2. Kompetensi kepribadian; adalah kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
  3. Kompetensi sosial; adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  4. Kompetensi profesioanl yang diperoleh dari pendidikan profesi; adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.

Sertifikat Pendidik

Mengenai sertifikat pendidik diatur dalam ketentuan Pasal 11 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sehat Jasmani dan Rohani

Seorang yang akan diangkat menjadi seorang guru haruslah sehat, baik secara rohani dan jasmani.

Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional

Seorang guru harus memilki kemampuan dengan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, melalui metode-metode pembelajaran yang diprogramkan oleh pemerintah, sehingga dapat mencapai tujuan tersebut.

Pengangkatan Guru

Pengangkatan guru diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan sertifikat pendidikan, maka setiap orang memliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Kewajiban Pemerintah Terhadap Guru

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. -RenTo060820-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d