Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Prinsip Profesionalitas (Pasal 7).
  4. BAB IV Guru (Pasal 8 – Pasal 44).
  5. BAB V Dosen (Pasal 45 – Pasal 76).
  6. BAB VI Sanksi (Pasal 77 – Pasal 79).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 80 – Pasal 81).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 82 – Pasal 84).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca