
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan yakni angka 17A dan perubahan ketentuan angka 22.
- Perubahan ketentuan Pasal 49.
- Perubahan ketentuan Pasal 53.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54.
- Penyisipan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59.
- Perubahan ketentuan Pasal 60.
- Perubahan ketentuan Pasal 170.
- Perubahan judul BAB XIII.
- Perubahan ketentuan PAsal 182 dan penyisipan satu ayat di antara ayat (9) dan ayat (10).
- Perubahan ketentuan Pasal 184, dan penambahan satu ayat.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 184 dan Pasal 185.
- Perubahan ketentuan Pasal 207.
- Penyisipan sembilan pasal di antara ketentuan Pasal 220 dan Pasal 221.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010