Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan yakni angka 17A dan perubahan ketentuan angka 22.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 49.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 53.
  4. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54.
  5. Penyisipan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 60.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 170.
  8. Perubahan judul BAB XIII.
  9. Perubahan ketentuan PAsal 182 dan penyisipan satu ayat di antara ayat (9) dan ayat (10).
  10. Perubahan ketentuan Pasal 184, dan penambahan satu ayat.
  11. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 184 dan Pasal 185.
  12. Perubahan ketentuan Pasal 207.
  13. Penyisipan sembilan pasal di antara ketentuan Pasal 220 dan Pasal 221.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d