Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengelolaan Pendidikan (Pasal 2 – Pasal 59).
  3. BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Formal (Pasal 60 – Pasal 99).
  4. BAB IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal (Pasal 100 – Pasal 115).
  5. BAB V Penyelenggaraan Pendidikan Informal (Pasal 116 – Pasal 117).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (Pasal 118 – Pasal 126).
  7. BAB VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Pasal 127 – Pasal 142).
  8. BAB VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional (Pasal 143 – Pasal 154).
  9. BAB IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (Pasal 155 – Pasal 159).
  10. BAB X Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia (Pasal 160 – Pasal 168).
  11. BAB XI Kewajiban Peserta Didik (Pasal 169).
  12. BAB XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 170 – Pasal 181).
  13. BAB XIII Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 182 – Pasal 185).
  14. BAB XIV Peran Serta Masyarakat (Pasal 186 – Pasal 198).
  15. BAB XV Pengawasan (Pasal 199 – Pasal 205).
  16. BAB XVI Sanksi (Pasal 206 – Pasal 216).
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 217 – Pasal 220).
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 221 – Pasal 222).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca