Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengelolaan Pendidikan (Pasal 2 – Pasal 59).
  3. BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Formal (Pasal 60 – Pasal 99).
  4. BAB IV Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal (Pasal 100 – Pasal 115).
  5. BAB V Penyelenggaraan Pendidikan Informal (Pasal 116 – Pasal 117).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (Pasal 118 – Pasal 126).
  7. BAB VII Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Pasal 127 – Pasal 142).
  8. BAB VIII Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional (Pasal 143 – Pasal 154).
  9. BAB IX Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (Pasal 155 – Pasal 159).
  10. BAB X Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Kerja Sama Satuan Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Negara Indonesia (Pasal 160 – Pasal 168).
  11. BAB XI Kewajiban Peserta Didik (Pasal 169).
  12. BAB XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 170 – Pasal 181).
  13. BAB XIII Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 182 – Pasal 185).
  14. BAB XIV Peran Serta Masyarakat (Pasal 186 – Pasal 198).
  15. BAB XV Pengawasan (Pasal 199 – Pasal 205).
  16. BAB XVI Sanksi (Pasal 206 – Pasal 216).
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 217 – Pasal 220).
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 221 – Pasal 222).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: