Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Badan Amil Zakat Nasional (Pasal 5 – Pasal 20).
  3. BAB III Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan (Pasal 21 – Pasal 29).
  4. BAB IV Pembiayaan (Pasal 30 – Pasal 33).
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 35).
  7. BAB VII Sanksi Administratif (Pasal 36).
  8. BAB VIII Larangan (Pasal 37 – Pasal 38).
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 39 – Pasal 42).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 43).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 47).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca