Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Pasal 3).
  3. BAB III Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Pasal 4 – Pasal 7).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 8 – Pasal 11).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca