
Hukum Positif Indonesia-
Kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Kedaruratan kesehatan masyarakat mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Alur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Alur kedaruratan kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut:
- Pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Pemerintah pusat menetapkan dan mencabut penetapan pintu masuk dan wilayah di dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan masyarakat.
- Sebelum menetapkan kedarutan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Penyelenggaraan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah pusat secara cepat dan tepat berdasarkan pada besarnya:
- Ancaman.
- Efektivitas.
- Dukungan sumber daya.
- Teknik operasional.
Dasar-dasar tersebut di atas juga mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan masyarakat dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.
Pada kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan negara lain atau organisasi internasional, dan memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional, sehingga pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo280420-