
Hukum Positif Indonesia-
Mengenai hak dan kewajiban masyarakat selama penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Kekarantinaan
Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam rangka penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, menimbulkan hak dan kewajiban bagi masyarakat.
Hak Masyarakat atas Kesehatan
Hak masyarakat dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan adalah sebagai berikut:
- Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
- Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Kewajiban Masyarakat Terhadap Kesehatan
Kewajiban masyarakat selama penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan adalah sebagai berikut:
- Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
- Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Perlakuan yang sama yang menjadi hak masyarakat dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan maksudnya adalah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan.
Sementara itu yang dimaksud dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi hak masyarakat dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan antara lain pakaian, perlengkapan mandi, cuci, dan buang air. -RenTo280420-
You must log in to post a comment.