Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 7 – Pasal 9).
  4. BAB IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 10 – Pasal 14).
  5. BAB V Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah (Pasal 15 – Pasal 18).
  6. BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk (Pasal 19 – Pasal 48).
  7. BAB VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Wilayah (Pasal 49 – Pasal 60).
  8. BAB VIII Dokumen Karantina Kesehatan (Pasal 61 – Pasal 70).
  9. BAB IX Sumber Daya Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 71 – Pasal 78).
  10. BAB X Informasi Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 79 – Pasal 81).
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 82 – 83).
  12. BAB XII Penyidikan (Pasal 84 – Pasal 89).
  13. BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 90 – Pasal 94).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 95 – Pasal 98).

Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128

Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: