
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 4 – Pasal 6).
- BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 7 – Pasal 9).
- BAB IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 10 – Pasal 14).
- BAB V Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah (Pasal 15 – Pasal 18).
- BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk (Pasal 19 – Pasal 48).
- BAB VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Wilayah (Pasal 49 – Pasal 60).
- BAB VIII Dokumen Karantina Kesehatan (Pasal 61 – Pasal 70).
- BAB IX Sumber Daya Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 71 – Pasal 78).
- BAB X Informasi Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 79 – Pasal 81).
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 82 – 83).
- BAB XII Penyidikan (Pasal 84 – Pasal 89).
- BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 90 – Pasal 94).
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 95 – Pasal 98).
Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128
Keterangan: Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
You must log in to post a comment.