Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sistematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
- BAB II Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 4 – Pasal 6)
- BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 7 – Pasal 9)
- BAB IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 10 – Pasal 14)
- BAB V Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di Wilayah (Pasal 15 – Pasal 18)
- BAB VI Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk (Pasal 19 – Pasal 48)
- BAB VII Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Wilayah (Pasal 49 – Pasal 60)
- BAB VIII Dokumen Karantina Kesehatan (Pasal 61 – Pasal 70)
- BAB IX Sumber Daya Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 71 – Pasal 78)
- BAB X Informasi Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 79 – Pasal 81)
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 82 – 83)
- BAB XII Penyidikan (Pasal 84 – Pasal 89)
- BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 90 – Pasal 94)
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 95 – Pasal 98)
Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–