Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (7).
  2. Perubahan kentuan Pasal 13.
  3. Penyisipan satu pasal di antara kentuan Pasal 13 dan Pasal 14

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100

Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d