
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (7).
- Perubahan kentuan Pasal 13.
- Penyisipan satu pasal di antara kentuan Pasal 13 dan Pasal 14
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100
Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015