Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (7).
- Perubahan kentuan Pasal 13.
- Penyisipan satu pasal di antara kentuan Pasal 13 dan Pasal 14
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100
Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015

Jerawat
–