Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (7).
  2. Perubahan kentuan Pasal 13.
  3. Penyisipan satu pasal di antara kentuan Pasal 13 dan Pasal 14

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100

Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca