
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Terdiri dari 15 pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
