Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 18.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 19.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 28.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 36.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 97

Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca