
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Perubahan ketentuan Pasal 45.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48.
- Perubahan ketentuan Pasal 48.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96