Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Perubahan ketentuan Pasal 45.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48.
- Perubahan ketentuan Pasal 48.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–