Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5)
  2. BAB II Alternatif Penyelesaian  Sengketa (Pasal 6)
  3. BAB III Syarat Arbitrase, Pengangkatan Arbiter, dan Hak Ingkar (Pasal 7 – Pasal 26)
  4. BAB IV Acara yang Berlaku Dihadapan Majelis Arbitrase (Pasal 27 – Pasal 51)
  5. BAB V Pendapat dan Putusan Arbitrase (Pasal 52 – Pasal 58)
  6. BAB VI Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Pasal 59 – Pasal 69)
  7. BAB VII Pembatalan Putusan Arbitrase (Pasal 70 – Pasal 72)
  8. BAB VIII Berakhirnya Tugas Arbiter (Pasal 73 – Pasal 75)
  9. BAB IX Biaya Arbitrase (Pasal 76 – Pasal 77)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 78 – Pasal 80)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 81 – Pasal 82)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca