Alokasi Lahan oleh Badan Pengusahaan Batam

map of the world book laid open on brown wooden surface
map of the world book laid open on brown wooden surface
Photo by John-Mark Smith on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pengertian alokasi lahan disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan adalah penyerahan bagian-bagian dari tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam kepada pengguna lahan, untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan, selama jangka waktu tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang selama jangka waktu dua puluh tahun atau diperbaharui untuk jangka waktu tiga puluh tahun.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Subjek Pengalokasian Lahan

Subjek pengalokasian lahan dapat didefenisikan sebagai perorangan atau abdan hukum yang dapat menerima dan mengelola pengalokasian lahan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan menyebutkan bahwa yang menjadi subjek dalam pengalokasian lahan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Orang Asing.
  3. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Instansi pemerintah.

Subjek pengalokasian lahan setelah mendapatkan persetujuan atas lokasi yang dimohonkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku disebut sebagai pengguna lahan, dimana yang dimaksud dengan pengguna lahan menurut Pasal 1 angka 8 adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan

adalah pemohon yang telah memenuhi syarat yang disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam untuk mendapat hak alokasi lahan, perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan alokasi.

Kewajiban Pengguna Lahan

Pengguna lahan mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan sebagai berikut:

  1. Melepaskan atau mengalihkan hak penggunaan lahan kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun, apabila sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek pengalokasian lahan. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan dalam waktu tahun tersebut, maka ha katas tanahnya dinyatakan batal demi hukum.
  2. Membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi pengguna lahan dengan tarif berdasarkan lokasi/wilayah, jangka waktu penggunaan, luas dan peruntukan lahan.

Mengenai uang wajib tahunan yang merupakan kewjiban oengguna lahan diuraikan dalam artikel selanjutnya. -RenTo011219-

Baca juga: Uang Wajib Tahunan (UWT) Badan Pengusahaan Batam

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d