Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal 4).
  3. BAB III Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pasal 5 – Pasal 9)
  4. BAB IV Hak-Hak Korban (Pasal 10).
  5. BAB V Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Pasal 11 – Pasal 15).
  6. BAB VI Perlindungan (Pasal 16 – Pasal 38).
  7. BAB VII Pemulihan Korban (Pasal 39 – Pasal 43).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 44 – Pasal 53).
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 54 – Pasal 55).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 56).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca