Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal 4).
  3. BAB III Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pasal 5 – Pasal 9)
  4. BAB IV Hak-Hak Korban (Pasal 10).
  5. BAB V Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Pasal 11 – Pasal 15).
  6. BAB VI Perlindungan (Pasal 16 – Pasal 38).
  7. BAB VII Pemulihan Korban (Pasal 39 – Pasal 43).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 44 – Pasal 53).
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 54 – Pasal 55).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 56).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d