
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Pada artikel ini disandingkan perubahan Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.
Perubahan Pasal 7
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; b) menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; c) meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; d) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan e) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. | Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; danmelakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat laporan pertanggungjawaban 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. |
Perubahan Pasal 8
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. (2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. (3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. | Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a) mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b) menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi yang terkait; c) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan d) meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. |
You must log in to post a comment.