Dokumen Pendirian Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan

Photo by Rafael Guimaru00e3es on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan sebagai bagian dari sarana perdagangan diperlukan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undagan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dokumen Pendirian Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan

Pendirian pasar, terutama pusat perbelanjaan dan toko modern sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan dokumen analisa sosial ekonomi.

Dalam hal pendirian pasar sebagai sarana perdagangan, pelaku usaha dapat mendirikan:

  1. Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang berdiri sendiri.
  2. Toko modern yang terintegrasi dengan dengan pasar modern/rakyat, pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain.

Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang Berdiri Sendiri

Pelaku usaha yang mendirikan pusat perbelanjaan dan toko modern yang berdiri sendiri harus mempunyai dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi:

  1. Struktur penduduk menurut mata pencarian dan pendidikan.
  2. Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga.
  3. Tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk dimasing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir.
  4. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  5. Penyerapan tenaga kerja.
  6. Ketersediaan fasilitas soial dan fasilitas umum.
  7. Dampak positif dan negative atas pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern terhadap pasar tradisional/rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya.
  8. Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsilibity) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan pasar tradisional/rakyat.

Toko Modern yang Terintegrasi 

Bagi pelaku usaha yang mendirikan toko modern yang terintegrasi dengan pasar tradisonal/rakyat, pusat perbelanjaan atau kawasan lainnya, dalam pendiriiannya juga harus dilengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang meliputi:

  1. Rencana kemitraan dengan UMKM.
  2. Penyerapan tenaga kerja.
  3. Ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional/rakyat sebagai sarana bagi UMKM.
  4. Dampak positif dan negative atas pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern terhadap pasar tradisional/rakyat atau toko eceran yang telah ada sebelumnya.
  5. Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsilibity) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan pasar tradisional/rakyat.

Analisa kondisi sosial ekonomi sebagaimana tersebut di atas dialkukan oleh sebuah lembaga independen yang kompoten. Lembaga ini dapat berupa lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan. -RenTo051019-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d