Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Pasal 2 – Pasal 8).
  3. BAB III Persayaratan Perdagangan Anatar Pemasok dengan Toko Modern (Pasal 9 – Pasal 13).
  4. BAB IV Kemitraan (Pasal 14 – Pasal 17).
  5. BAB V Pengelolaan Pasar Tradisional (Pasal 18 – Pasal 19).
  6. BAB VI Peran Pusat Perbelanjaan dengan Toko Modern (Pasal 20 – Pasal 23).
  7. BAB VII Perizinan (Pasal 24 – Pasal  30).
  8. BAB VIII Pelaporan (Pasal 31 – Pasal 32).
  9. BAB IX Larangan (Pasal 33).
  10. BAB X Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34 – Pasal 37).
  11. BAB XI Sanksi (Pasal 38 – Pasal 39).
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 40).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 41).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 42 – Pasal 43).

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca