Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Sistematika Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik (Pasal 6 – Pasal 13)
  4. BAB IV Hak, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 14 – Pasal 19)
  5. BAB V Penyelenggara Pelayanan Publik (Pasal 20 – Pasal 38)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 39)
  7. BAB VII Penyelesaian Pengaduan (Pasal 40 – Pasal 53)
  8. BAB VIII Ketentuan dan Sanksi (Pasal 54 – Pasal 58)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 59)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 60 – Pasal 62)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d