Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  1. BAB I Ketentun Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Perjanjian yang Dilarang (Pasal 4 – Pasal 16).
  4. BAB IV Kegiatan yang Dilarang (Pasal 17 – Pasal 24).
  5. BAB V Posisi Dominan (Pasal 25 – Pasal 29).
  6. BAB VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 30 – Pasal 37).
  7. BAB VII Tata Cara Penanganan Perkara (Pasal 38 – Pasal 46).
  8. BAB VIII Sanksi (Pasal 47 – Pasal 49).
  9. BAB IX Ketentuan Lain (Pasal 50 – Pasal 51).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 52).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 53).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca