
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Membaca media online yang menampilkan tema Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan sebuah kegiatan olahraga, menjadi perhatian penulis mengingat hal ini cukup berlebihan dengan sikap penyelenggara yang menghentikan kegiatan tersebut untuk tahun berikutnya.
Alasan pihak penyelenggara menghentikan kegiatan tersebut adalah karena Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dianggap berlebihan dalam menyikapi kegiatan olahraga tersebut, dengan tidak diperbolehkannya menampilkan logo organisasi penyelenggara pada pernak-pernik kegiatan tersebut karena indentik dengan salah satu perusahaan rokok.
Mencermati hal tersebut penulis memberanikan diri menyampaikan pandangannya secara yuridis normatif berkenaan dengan polemik tersebut, mengingat olahraga merupakan bagian dari kehidupan penulis dan penegakan hukum juga merupakan sebagian lainnya.
Dasar Hukum
Terlebih dahulu penulis sampaikan mengenai dasar hukum yang menjadi dasar dalam artikel ini, yaitu tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hak anak dan tembakau.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Penulis akan mengawali dengan tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
- menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak;
- memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Hak Anak
Mengacu tugas KPAI berkenaan dengan undang-undang perlindungan anak, tentunya perlu disampaikan juga mengenai hak anak.
Hak anak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
- diskriminasi;
- eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- penelantaran;
- kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- ketidakadilan; dan
- perlakuan salah lainnya.
Pengamanan Tembakau
Mengingat tembakau juga menjadi salah satu alasan, maka penulis juga menyampaian dasar hukum mengenai tembakau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut penulis pasal-pasal yang harus diperhatikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan berkenaan dengan polemik tersebut adalah:
Pasal 36
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
- tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.
Pasal 37
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
- tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
Pasal 47
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.
Pembahasan
Berdasarkan uraian mengenai dasar hukum di atas, penulis akan menguraikan hubungan antara hak anak dengan kegiatan olahraga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang salah satu tugasnya adalah melindungi hak anak, tentunya hak anak yang dimaksud adalah hak anak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun hak anak yang dimaksud oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah hak anak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
- diskriminasi;
- eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- penelantaran;
- kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- ketidakadilan; dan
- perlakuan salah lainnya.
Setelah dicermati kegiatan olahraga yang diselenggarakan, dalam hal ini penyelenggara tidak melanggar hak anak baik itu berkenaan dengan diskriminatif, eksploitasi, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Selanjutnya hubungan antara kegiatan olahraga dengan sponsor tembakau, menurut penulis terdapat kalimat kunci pada setiap pasal yang telah diuraikan diatas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yaitu kalimat “tidak bertujuan untuk mempromosikan tembakau”. Dalam hal ini jelas kegiatan olahraga tersebut adalah merupakan salah satu sarana dalam rangka untuk mencari atlit-atlit muda yang berbakat.
Kemudian dalam hal logo dan merek dagang tentunya kita juga harus memperhatikan tentang hak kekayaan intelektual, dimana hak kekayaan intelektual juga diatur dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya pihak penyelenggara mengetahui tentang hal tersebut, sehingga tidak akan terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Kesimpulan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia seharusnya juga memperhatikan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa, “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”, dalam hal ini olahraga merupakan salah satu dari pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan anak. -RenTo08092019-