
Hukum Positif Indonesia-
Perdagangan jasa merupakan salah satu bentuk perdagangan dalam negeri yang secara umum diatur dalam Pasal 20- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga merupakan indikikator dalam penataan perdagangan di dalam negeri.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Jasa
Pengertian Jasa menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Unadang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Kewajiban Penyedia Jasa
Penyedia jasa yang bergerak di bidang perdagangan jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila bila penyedia jasa tidak memenuhi syarat dimaksud maka dapat dikenai sanksi adminsitrasi berupa:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pencabutan izin usaha.
Dalam hal komptensi tenaga teknis, pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral maupun regional. -RenTo250819-
You must log in to post a comment.