Categories
Aparatur

Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Setelah mengucapkan sumpah/janji, selanjutnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagai konsekuensi dari sumpah/janji yang telah diucapkan tersebut. Hak dan kewajiban anggota DPR-RI ini diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Mengajukan usul rancangan undang-undang; dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR menyikapi dan menyalurkan serta menindak lanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinyadalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
  2. Mengajukan pertanyaan; adalah hak anggota DPR-RI untuk mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat; merupakan hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah maupun kepada DPR sebagai sebuah lembaga negara, sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun dalam proses pengambilan keputusan. Namun begitu, tata cara penyampaian usul dan pendapat tersebut tetap memperhatikan tata karma, etika, moral, sopan santu, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Membela diri.
  6. Imunitas.
  7. Protokoler; adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
  8. Keuangan dan administratif.
  9. Pengawasan.
  10. Mengusulkan dan memperjuangan program pembangunan daerah pemilihan.
  11. Melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati kode etik dan tata tertib.
  8. Menjaga etika dan norma dan hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Kepentingan kelompok dan golongan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termasuk kepentingan partai politk, daerah, agama, ras, dan suku. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 81 huruf d  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. -RenTo130819-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.