Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Pokok-Pokok Penyelenggaraaan Pendaftaran Tanah (Pasal 5 – Pasal 12).
  4. BAB IV Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Pasal 13 – Pasal 35).
  5. BAB V Pemeliharaan dan Pendaftaran Tanah (Pasal 36 – Pasal 56).
  6. BAB VI Penerbitan Sertifikat Pengganti (Pasal 57 – Pasal 60).
  7. BAB VII Biaya Pendaftaran Tanah (Pasal 61).
  8. BAB VIII Sanksi (Pasal 62 – Pasal 63).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 64).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 65 – Pasal 66).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca