Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf b.
  3. Penyisipan satu hutuf ketentuan Pasal 10 di antara huruf b dan c.
  4. Penyisipan satu ayat kentenutan Pasal 16 di antara ayat (1) dan Ayat (2).
  5. Perubahan ketentuan Pasal 19.
  6. Perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c.
  7. Penyisipan satu ayat  ketentuan Pasal 21 di antara ayat (1) dan ayat (2).
  8. Perubahan ketentuan Pasal 22B.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 30.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 33 huruf b.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 40.
  12. Penyisipan pasal di antara kentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).
  14. Penyisipan satu ayat ketentuan Pasal 42 di antara ayat (4) dan ayat (5), dan satu ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
  15. Perubahan ketentuan Pasal 45.
  16. Perubahan ketentuan Pasal 48.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 54.
  18. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 57 ayat (2).
  20. Perubahan ketentuan Pasal 58.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 59.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2).
  23. Perubahan ketentuan Pasal 63 ayat (2).
  24. Penyisipan dua ayat ketentuan Pasal 65 di antara ayat (2) dan ayat (3).
  25. Perubahan ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (4).
  26. Perubahan ketentuan Pasal 70.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 71.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 73.
  29. Perubahan ketentuan Pasal 74.
  30. Penyisipan dua ayat ketentuan Pasal 85 di antara ayat (2) dan ayat (3).
  31. Penambahan satu ayat ketentuan Pasal 107.
  32. Penambahan satu ayat ketentuan Pasal 109.
  33. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 133 dan Pasal 134.
  34. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 135 dan Pasal 136.
  35. Perubahan ketentuan Pasal 144.
  36. Perubahan ketentuan Pasal 146.
  37. Perubahan ketentuan Pasal 152.
  38. Perubahan ketentuan Pasal 153.
  39. Perubahan ketentuan Pasal 154.
  40. Perubahan ketentuan Pasal 156.
  41. Perubahan ketentuan Pasal 157.
  42. Perubahan ketentuan Pasal 158.
  43. Perubahan ketentuan Pasal 160A.
  44. Perubahan ketentuan Pasal 162 ayat (3).
  45. Perubahan ketentuan Pasal 163.
  46. Perubahan ketentuan Pasal 164.
  47. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 164 dan 165.
  48. Perubahan ketentuan Pasal 165.
  49. Penghapusan ketentuan Pasal 166 ayat (2).
  50. Perubahan ketentuan Pasal 173.
  51. Perubahan ketentuan Pasal 174.
  52. Perubahan ketentuan Pasal 176.
  53. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 177 dan Pasal 178.
  54. Penyisipan delapan pasal di antara Ketentuan Pasal 178 dan Pasal 179.
  55. Perubahan ketentuan Pasal 180.
  56. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 182 dan Pasal 183.
  57. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 185 dan Pasal 186.
  58. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187.
  59. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 187 dan Pasal 188.
  60. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 190 dan Pasal 191.
  61. Perubahan ketentuan Pasal 193.
  62. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 193 dan Pasal 194.
  63. Penghapusan ketentuan Pasal 196.
  64. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 198 dan Pasal 199.
  65. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 200 dan Pasal 201.
  66. Perubahan ketentuan Pasal 201.
  67. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 205A dan Pasal 206.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d