
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 7.
- Perubahan ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf b.
- Penyisipan satu hutuf ketentuan Pasal 10 di antara huruf b dan c.
- Penyisipan satu ayat kentenutan Pasal 16 di antara ayat (1) dan Ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 19.
- Perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c.
- Penyisipan satu ayat ketentuan Pasal 21 di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 22B.
- Perubahan ketentuan Pasal 30.
- Perubahan ketentuan Pasal 33 huruf b.
- Perubahan ketentuan Pasal 40.
- Penyisipan pasal di antara kentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
- Perubahan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).
- Penyisipan satu ayat ketentuan Pasal 42 di antara ayat (4) dan ayat (5), dan satu ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
- Perubahan ketentuan Pasal 45.
- Perubahan ketentuan Pasal 48.
- Perubahan ketentuan Pasal 54.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55.
- Perubahan ketentuan Pasal 57 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 58.
- Perubahan ketentuan Pasal 59.
- Perubahan ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 63 ayat (2).
- Penyisipan dua ayat ketentuan Pasal 65 di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 70.
- Perubahan ketentuan Pasal 71.
- Perubahan ketentuan Pasal 73.
- Perubahan ketentuan Pasal 74.
- Penyisipan dua ayat ketentuan Pasal 85 di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Penambahan satu ayat ketentuan Pasal 107.
- Penambahan satu ayat ketentuan Pasal 109.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 133 dan Pasal 134.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 135 dan Pasal 136.
- Perubahan ketentuan Pasal 144.
- Perubahan ketentuan Pasal 146.
- Perubahan ketentuan Pasal 152.
- Perubahan ketentuan Pasal 153.
- Perubahan ketentuan Pasal 154.
- Perubahan ketentuan Pasal 156.
- Perubahan ketentuan Pasal 157.
- Perubahan ketentuan Pasal 158.
- Perubahan ketentuan Pasal 160A.
- Perubahan ketentuan Pasal 162 ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 163.
- Perubahan ketentuan Pasal 164.
- Penyisipan dua pasal di antara Pasal 164 dan 165.
- Perubahan ketentuan Pasal 165.
- Penghapusan ketentuan Pasal 166 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 173.
- Perubahan ketentuan Pasal 174.
- Perubahan ketentuan Pasal 176.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 177 dan Pasal 178.
- Penyisipan delapan pasal di antara Ketentuan Pasal 178 dan Pasal 179.
- Perubahan ketentuan Pasal 180.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 182 dan Pasal 183.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 185 dan Pasal 186.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 187 dan Pasal 188.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 190 dan Pasal 191.
- Perubahan ketentuan Pasal 193.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 193 dan Pasal 194.
- Penghapusan ketentuan Pasal 196.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 198 dan Pasal 199.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 200 dan Pasal 201.
- Perubahan ketentuan Pasal 201.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 205A dan Pasal 206.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015