Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

  1. BAB I Kedudukan, Tugas, dan Fungsi (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Organisasi (Pasal 5 – Pasal 6).
  3. BAB III Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan (Pasal 7).
  4. BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional (Pasal 8).
  5. BAB V Tata Kerja (Pasal 9 – Pasal 17).
  6. BAB VI Pendanaan (Pasal 18).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 19).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 20 – Pasal 21).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23).

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca