
Hukum Positif Indonesia-
Pembagian wilayah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas daerah provinsi, daerah kabupaten/kota yang masing-masing dikepalai oleh gubernur untuk provinsi, dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengantar
Kepala daerah baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota dipilih berdasarkan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pemilihan kepala daerah provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, sedangkan pemilihan kepala daerah kabupaten/kota terdiri dari bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bahwa yang dimaksud dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Asas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Asas pelaksanan pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah:
- Langsung
- Umum
- Bebas
- Rahasia
- Jujur
- Adil
Prinsip Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebagaimana tersebut di atas diatur dalam Pasal 2 – Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. -RenTo210719-
