Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Prinsip Prinsip Pelaksanaan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Persyaratan Calon (Pasal 7).
  4. BAB IV Penyelenggara Pemilihan (Pasal 8 – Pasal 36).
  5. BAB V Pendaftaran Bakal Calon (Pasal 37).
  6. BAB VI Uji Publik (Pasal 38).
  7. BAB VII Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota (Pasal 39 – Pasal 47).
  8. BAB VIII Verifikasi Dukungan Calon dan Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon (Pasal 48 – Pasal 50).
  9. BAB IX Penetapan Calon (Pasal 51 – Pasal 55).
  10. BAB X Hak Memilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (Pasal 56 – Pasal 62).
  11. BAB XI Kampanye (Pasal 63 – Pasal 76).
  12. BAB XII Perlengkapan Pemilihan (Pasal 77 – Pasal 83).
  13. BAB XIII Pemungutan Suara (Pasal 84 – Pasal 97).
  14. BAB XIV Penghitungan Suara (Pasal 98 – Pasal 111).
  15. BAB XV Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Ulang (Pasal 112 – Pasal 119).
  16. BAB XVI Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan (Pasal 120 – Pasal 122).
  17. BAB XVII Pemantau (Pasal 123 – Pasal 131).
  18. BAB XVIII Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan (Pasal 131 – Pasal 133).
  19. BAB XIX Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan (Pasal 134 – Pasal 135).
  20. BAB XX Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Tindak Pidana Pemilihan, Sengketa Tata Usaha Negara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan (Pasal 136 – Pasal 159).
  21. BAB XXI Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan (Pasal 160 – Pasal 165).
  22. BAB XXII Pendanaan (Pasal 166).
  23. BAB XXIII Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota (Pasal 167 – Pasal 176).
  24. BAB XXIV Ketentuan Pidana (Pasal 177 – Pasal 198).
  25. BAB XXV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 199).
  26. BAB XXVI Ketentuan Peralihan (Pasal 200 – Pasal 204).
  27. BAB XXVIII Ketentuan Penutup (Pasal 205 – Pasal 206).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 345

Keterangan: Ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: