
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas dan Prinsip Prinsip Pelaksanaan (Pasal 2 – Pasal 6).
- BAB III Persyaratan Calon (Pasal 7).
- BAB IV Penyelenggara Pemilihan (Pasal 8 – Pasal 36).
- BAB V Pendaftaran Bakal Calon (Pasal 37).
- BAB VI Uji Publik (Pasal 38).
- BAB VII Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota (Pasal 39 – Pasal 47).
- BAB VIII Verifikasi Dukungan Calon dan Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon (Pasal 48 – Pasal 50).
- BAB IX Penetapan Calon (Pasal 51 – Pasal 55).
- BAB X Hak Memilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (Pasal 56 – Pasal 62).
- BAB XI Kampanye (Pasal 63 – Pasal 76).
- BAB XII Perlengkapan Pemilihan (Pasal 77 – Pasal 83).
- BAB XIII Pemungutan Suara (Pasal 84 – Pasal 97).
- BAB XIV Penghitungan Suara (Pasal 98 – Pasal 111).
- BAB XV Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Ulang (Pasal 112 – Pasal 119).
- BAB XVI Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan (Pasal 120 – Pasal 122).
- BAB XVII Pemantau (Pasal 123 – Pasal 131).
- BAB XVIII Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan (Pasal 131 – Pasal 133).
- BAB XIX Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan (Pasal 134 – Pasal 135).
- BAB XX Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Tindak Pidana Pemilihan, Sengketa Tata Usaha Negara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan (Pasal 136 – Pasal 159).
- BAB XXI Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan (Pasal 160 – Pasal 165).
- BAB XXII Pendanaan (Pasal 166).
- BAB XXIII Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota (Pasal 167 – Pasal 176).
- BAB XXIV Ketentuan Pidana (Pasal 177 – Pasal 198).
- BAB XXV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 199).
- BAB XXVI Ketentuan Peralihan (Pasal 200 – Pasal 204).
- BAB XXVIII Ketentuan Penutup (Pasal 205 – Pasal 206).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 345
Keterangan: Ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
You must log in to post a comment.