Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 7)
  2. BAB II Penganggaran (Pasal 8 –Pasal 10)
  3. BAB III Pengalokasian (Pasal 11 – Pasal 14)
  4. BAB IV Penyaluran (Pasal 15 – Pasal 18)
  5. BAB V Penggunaan (Pasal 19 – Pasal 23)
  6. BAB VI Pelaporan (Pasal 24 – Pasal 25)
  7. BAB VII Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 26 – Pasal 28)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 29 – Pasal 33)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 34)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca