Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup (Pasal 2 –Pasal 4)
  3. BAB III Kriteria Cagar Budaya (Pasal 5 – Pasal 11)
  4. BAB IV Pemilikan dan Penguasaan (Pasal 12 – Pasal 22)
  5. BAB V Penemuan dan Pencarian (Pasal 23 – Pasal 27)
  6. BAB VI Register Nasional Cagar Budaya (Pasal 28 – Pasal 52)
  7. BAB VII Pelestarian (Pasal 53 – Pasal 94)
  8. BAB VIII Tugas dan Wewenang (Pasal 95 – Pasal 97)
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 98)
  10. BAB X Pengawasan dan Penyidikan (Pasal 99 – Pasal 100)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 101 – Pasal 115)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 116)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 117 – Pasal 120)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d