Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup (Pasal 2 –Pasal 4)
  3. BAB III Kriteria Cagar Budaya (Pasal 5 – Pasal 11)
  4. BAB IV Pemilikan dan Penguasaan (Pasal 12 – Pasal 22)
  5. BAB V Penemuan dan Pencarian (Pasal 23 – Pasal 27)
  6. BAB VI Register Nasional Cagar Budaya (Pasal 28 – Pasal 52)
  7. BAB VII Pelestarian (Pasal 53 – Pasal 94)
  8. BAB VIII Tugas dan Wewenang (Pasal 95 – Pasal 97)
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 98)
  10. BAB X Pengawasan dan Penyidikan (Pasal 99 – Pasal 100)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 101 – Pasal 115)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 116)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 117 – Pasal 120)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca