
Hukum Positif Indonesia-
Sengketa Proses Pemilu dan Perselihan Hasil Pemilu merupakan dua hal yang berbeda, untuk mencegah terjadinya diskriminasi dengan mendiskreditkan subjek hukum yang menjadi pihak-pihak dalam proses berkenaan dengan putusan yang diterbitkan tentang sengketa pemilihan pemilihan umum dan perselisihan pemilihan umum oleh institusi yang berwenang, dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada semua pihak berikut ini diinformasikan hal-hal yang membedakan antara sengketa pemilihan umum dengan perselisihan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perbedaan Sengketa Proses Pemilu Dengan Perselisihan Hasil Pemilu
No | Uraian | Sengketa Proses Pemilu | Perselisihan Hasil Pemilu |
1. | Pengaturan | Pasal 466 – 472 | Pasal 473 – 475 |
2. | Objek | – antar peserta pemilu – peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu Akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab./Kota | Antara KPU dengan Peserta Pemilu berkenaan dengan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional. |
3. | Yang mengajukan permohonan | Calon Peserta Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu | Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden |
4. | Batas waktu pengajuan | Tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Prov. KPU Kab./Kota | Tiga hari sejak diumumkan penetapan perolehan suara secara Nasional oleh KPU |
5. | Tata cara | Bawaslu, Bawaslu Provinsi,dan Bawaslu Kab./Kota menerima permohonan penyelesaian sengeketa proses pemilu. | Mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. |
6. | Batas waktu penyelesaian | Dua belas hari sejak diterimanya permohonan | Empat belas hari sejak diterimanya permohonan keberatan . |
7. | Tahapan | – Menerima dan mengkaji permohonan. – Melakukan mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa. | – |
8. | Putusan | Bersifat final dan mengikat | – |
Pengecualian Putusan | – Verifikasi partai politik peserta Pemilu – Penetapan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab./Kota – Penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden | – | |
9. | Penyelesaian lainya | Pengadilan Tata Usaha Negara | – |
Hal-hal yang tersebut diatas merupakan perbedaan yang mendasar, agar tidak terjadi gagal paham yang dapat menimbulkan konflik dikemudian hari perlu kiranya masyarakat untuk memahami aturan mainnya terlebih dahulu, sehingga mempunyai kesamaan cara pandang yang menjadi landasan atau dasar pemikiran terhadap putusan instansi yang berwenang. -RenTo250519-
You must log in to post a comment.