Perbedaan Sengketa Proses Pemilu Dengan Perselisihan Hasil Pemilu

Photo by Mikhail Nilov on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sengketa Proses Pemilu dan Perselihan Hasil Pemilu merupakan dua hal yang berbeda, untuk mencegah terjadinya diskriminasi dengan mendiskreditkan subjek hukum yang menjadi pihak-pihak dalam proses berkenaan dengan putusan yang diterbitkan tentang sengketa pemilihan pemilihan umum dan perselisihan pemilihan umum oleh institusi yang berwenang, dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada semua pihak berikut ini diinformasikan hal-hal yang membedakan antara sengketa pemilihan umum dengan perselisihan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perbedaan Sengketa Proses Pemilu Dengan Perselisihan Hasil Pemilu

NoUraianSengketa Proses PemiluPerselisihan Hasil Pemilu
1.PengaturanPasal 466 – 472Pasal 473 – 475
2.Objek– antar peserta pemilu
– peserta pemilu dengan
penyelenggara pemilu

Akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab./Kota
Antara KPU
dengan Peserta
Pemilu berkenaan
dengan penetapan
perolehan suara
hasil Pemilu secara Nasional.
3.Yang
mengajukan
permohonan
Calon Peserta Pemilu,
dan/atau Peserta Pemilu
Peserta Pemilu
DPR, DPD, dan
DPRD, Pasangan
calon Presiden
dan Wakil
Presiden
4.Batas
waktu
pengajuan
Tiga hari sejak tanggal penetapan
keputusan KPU, KPU Prov.
KPU Kab./Kota
Tiga hari sejak
diumumkan
penetapan perolehan suara secara
Nasional oleh
KPU
5.Tata cara Bawaslu, Bawaslu Provinsi,dan Bawaslu Kab./Kota menerima permohonan penyelesaian sengeketa proses pemilu.Mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
6.Batas
waktu
penyelesaian
Dua belas hari sejak
diterimanya permohonan
Empat belas hari
sejak diterimanya
permohonan keberatan .
7.Tahapan– Menerima dan mengkaji
permohonan.
– Melakukan mediasi dengan mempertemukan para pihak yang
bersengketa.
8.PutusanBersifat final dan mengikat
Pengecualian Putusan – Verifikasi partai politik peserta Pemilu
– Penetapan daftar calon tetap DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab./Kota
– Penetapan Pasangan
calon Presiden dan
Wakil Presiden
9. Penyelesaian
lainya
Pengadilan Tata Usaha
Negara

Hal-hal yang tersebut diatas merupakan perbedaan yang mendasar, agar tidak terjadi gagal paham yang dapat menimbulkan konflik dikemudian hari perlu kiranya masyarakat untuk memahami aturan  mainnya terlebih dahulu, sehingga mempunyai kesamaan cara pandang  yang menjadi landasan atau dasar pemikiran terhadap  putusan instansi yang berwenang. -RenTo250519-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: