Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Arah, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Jenis Statistik dan Cara Pengumpulan Data (Pasal 5 – Pasal 10).
  4. BAB IV Penyelenggaraan Statistik (Pasal 11 – Pasal 14).
  5. BAB V Pengumuman dan Penyebarluasan (Pasal 15 – Pasal 16).
  6. BAB VI Koordinasi dan Kerja Sama (Pasal 17 – Pasal 18).
  7. BAB VII Hak dan Kewajiban (Pasal 19 – Pasal 27).
  8. BAB VIII Kelembagaan (Pasal 28 – Pasal 30).
  9. BAB IX Pembinaan (Pasal 31 – Pasal 33).
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 34 – Pasal 40).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 41).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 42 – Pasal 43).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca