Mengenal Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi  dan Penilaian Kesesuaian telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Dalam uraian ini disampaikan secara garis besar mengenai:

Ruang lingkup dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 adalah:

  1. Standarisasi
  2. Kegiatan penilaian kesesuaian.
  3. Kelembagaan.
  4. Ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian.
  5. Penelitian dan pengembangan.
  6. Kerjasama
  7. Sistem informasi standarisasi dan penilaian kesesuaian.
  8. Pembinaan dan pengawasan.
  9. Peran serta masyarakat.

Berbicara mengenai standarisasi dan penilaian kesesuaian terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari kedua istilah tersebut. 

Kata dasar dari standarisasi adalah standar, yaitu persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional).

Standarisasi

Pengertian standarisasi menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksankan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Standarisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional meliputi kegiatan:

  1. Perencanaan, perumusan, dan penetpan SNI.
  2. Penerapan dan pemberlakukan SNI.
  3. Pemeliharaan SNI.
  4. Pengawasan penerapan dan pemberlakukan SNI.

Penilaian Kesesuaian

Pengertian penilaian kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persayaratan acuan (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional).

Skema penilaian kesesuaian merupakan pedoman dalam hal menentukan jenis kegiatan penilaian dan tata cara penilaian, Skema penilaian tersebut paling sedikit memuat (Pasal 41 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2018):

  1. Persayaratan acuan untuk barang, jasa, sistem, proses, ata personal.
  2. Prosedur administratif.
  3. Jenis kegiatan penilaian kesesuaian yang diperlukan.
  4. Bukti kesesuaian.
  5. Pengawasan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Lebih lanjut untuk lebih jelasnya mengenai ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional sebagaimana tersebut di atas akan diuraikan satu persatu pada kesempatan berikutnya. -RenTo130419-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: