Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1- Pasal 3).
  2. BAB II Warga Negara Indonesia (Pasal 3- Pasal 7).
  3. BAB III Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan (Pasal 8 – Pasal 22).
  4. BAB IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23 – Pasal 30).
  5. BAB V Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 31 – Pasal 35).
  6. BAB VI Ketentuan Pidana (Pasal 36 – Pasal 38).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 39 – Pasal 43).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 46).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca