Studi Kasus Nomor Perkara 612/Pid.B/2018/PN Btm Terhadap Putusan Hakim Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sesuai dengan motto situs Hukum Positif Indonesia yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Berdasarkan Pancasila”, penulis akan membahas salah satu kasus Perkara Pidana Nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm secara Yuridis Normatif,  yang mana datanya diambil dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negari Batam dengan berpedoman kepada ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana.

Berdasarkan SIPP PN Batam

  • Tanggal pendaftaran perkara adalah Selasa 17 Juli 2018.
  • Klasifikasi perkara adalah Penggelapan.
  • Surat Dakwaan, uraian singkat sebagai berikut :
    1. Terdakwa adalah mantan Direktur BPR Agra Dhana.
    2. Perbuatan terdakwa merugikan BPR Agra Dhana sebesar Rp117.186.00.00,- (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah, berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi BENY (Manager Marketing BPR Agra Dhana) dan Saksi BAMBANG HERIANTO (Direktur Marketing BPR Agra Dhana), perideo yang diaudir adalah tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan 1 Oktober 2015. Catatan: angka kerugian tersebut bukan salah ketik, tetapi memang demikian tertulis dalam surat dakwaan.
    3. Perbuatan Terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) Undan-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana. Atau: Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau: Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Catatan: penulisan undang-undang tersebut bukan salah ketik, tetapi memang demikian tertulis dalam surat dakwaan.
  • Penetapan
    1. Penetapan Hakim tanggal 17 Juli 2018 dan 26 September 2018 karena ada perubahan hakim anggota.
    2. Penetapan Panitera Pengganti tanggal 17 juli 2018.
    3. Penetapan Sidang Pertama Tanggal 25 Juli 2018.
  • Jadwal Sidang, dimulai sejak 25 Juli 2018 sampai dengan 27 November 2018 dengan agenda pembacaan putusan.
  • Penuntutan, terdakwa dituntut sesuai dengan Dakwaan Pertama, yaitu  melanggar Pasal 49 ayat (1) Undan-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana, dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dikuranglan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
  • Putusan sela, menyatakan eksepsi/keberatan dari penasehat hukum terdakwa tersebut tidak diterima; memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara Pidana Nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm atas nama terdakwa; menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
  • Putusan akhir, pidana penjara waktu tertentu (2 tahun) berdasarkan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 374 KHUPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai informasi bahwa terdakwa sejak pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan telah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Pembahasan

Berdasarkan uraian singkat di atas yang telah ada dalam SIPP, penulis akan membahasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu :

Surat Dakwaan

Dengan berpedoman kepada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa disamping syarat formil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan juga harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan, ini yang disebut syarat materiil.

Secara materil surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :

  1. Tindak pidana yang dilakukan.
  2. Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.
  3. Dimana tindak pidana dilakukan.
  4. Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan.
  5. Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan.
  6. Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil).
  7. Apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu).
  8. Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.

Bentuk Surat Dakwaan

Melihat dan mempelajari surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah bentuk dakwaan alternatif, dimana terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan. Pembuktian dalam dakwaan alternatif tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan surat dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti.

Penuntutan

  • Dakwaan alternatif ini memang demikian seharusnya yang dilakukan penuntut umum, karenanya dalam penuntutan  hanya diuraikan dan didasarkan  kepada proses pembuktian satu tindak pidana saja sebagaimana yang yang terdapat dalam surat dakwaan yaitu terhadap  pelanggaran terdakwa dituntut sesuai dengan Dakwaan Pertama, yaitu  melanggar Pasal 49 ayat (1) Undan-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana, dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dikuranglan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Putusan Akhir

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP bahwa putusan itu memuat antara lain :

  1. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
  2. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.
  3. Dan seterusnya…

    Baca juga: Putusan Akhir

Kita telah uraikan di atas bahwa jaksa penuntut umum menggunakan bentuk surat dakwaan alternatif, untuk itu dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum memilih salah satu dari perbuatan yang didakwakan  dalam surat dakwaan yaitu melanggar Pasal 49 ayat (1) Undan-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana.

Namun dalam prakteknya berdasarkan informasi yang ada dalam SIPP, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal ini tentunya terjadi ketidaksesuaian antara bentuk dari surat dakwaan yaitu alternatif, surat penuntutan yang didasarkan pada proses pembuktian di sidang pengadilan dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dengan tidak terpenuhinya Pasal 197 ayat (1) KUHAP, maka Pasal 197 ayat (2) menyebutkan putusan tersebut batal demi hukum.

Mencermati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sebagaimana yang termuat dalam SIPP, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding pada tanggal 30 November 2018. Demikian juga halnya dengan jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut dengan tanggal permohonan banding 3 Desember 2018. Berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 12 Desember 2018. -RenTo150119-

Baca juga: Putusan Akhir

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: