Perlakuan Perpajakan Transakasi E-Commerce

Hukum Positif Indonesia-

Kemajuan teknologi meningkatkan volume transaksi perdagangan secara online, sehingga untuk menjamin kepastian hukum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan teknologi dewasa ini, dimana sudah hampir menyeluruh penggunaan teknologi dalam banyak bidang kegiatan, salah satunya adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui media on line atau internet. Saat ini banyak wadah elektornik (platform) yang merupakan aplikasi dan situs web yang berfungsi sebagai “pasar” untuk menjual barang dagangannya secara online, dan demikian pula dengan pembayarannya dilakukan secara online.

Dengan adanya kegiatan perdagangan secara onlinet ersebut, pemerintah dalam rangka untuk memudahkan pemungutan pajak oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem eletronik atau e-commercemengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Dengan adanya peraturan menteri keuangan ini diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai dengan model transaksi yang digunakan.

Nilai transaksi e-commercemenurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) adalah transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pembeli tidak termasuk ongkos kirim, biaya layanan, dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Pengasilan atas Transaksi Perdagangan  dalam Negeri Melalui Sistem Eletronik (E-Commerce)

Perdagangan atas barang dan jasa melalui sistem elektronik dalam daerah pabean dapat dilakukan melalui :

  1. Platform marketplace.
  2. Platformselain marketplaceyang dapat berupa online retailclassified adsdaily deals, atau media sosial.

Perdagangan barang dan jasa melalui platform marketplace dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Penyedia platform marketplacemenyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik atau barang dan/atau jasa.
  2. Pedagang atau penyedia jasa menggunakan fasilitas platformyang disediakan oleh penyedia platform marketplaceuntuk melakukan perdagangan melalui sitem elektronik.
  3. Pembeli barang atau penerima jasa melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa melalui penyedia platform marketplace.
  4. Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sitem elektronik oleh pembeli kepada pedagang atau penyedia jasa dilakukan melalui platform marketplace.

Kewajiban Penyedia Platform Marketplace

  1. Wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahn nilai.
  2. Melakasanakan kewajiban pajak pengahasilan sesuai dengan ketentuan perundanga-undangan di bidang pajak penghasilan.

Di samping kewajiban penyedia marketplace tersebut di atas, pedagang atau penyedia jasa juga wajib memberitahkan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.Dalam hal belum mempunyai NPWP, pedagang atau penyedia jasa wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Pedagang atau penyedia jasa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), terdiri atas :

  1. Pedagang atau penyedia jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Pedagang atau penyedia jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Padagang yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun telah melewati batasasn pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sementara itu kalau belum melewati batasan pengusha kecil sebagai diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai batasan pengusaha kecil pajak pertambahn nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa

Pedagang atau penyedia jasa dalam e-commerceharus melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan, dan wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan :

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah, mengikuti tariff dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKP juga baik pedagang maupun penyedia jasa untuk melaporkan dalam SPT Masa PPN  setiap masa pajak atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang melalui penyedia platform market place.

Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platform Marketplace

Pembayaran atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak  yang dilakukan oleh PKP yang fiterima oleh penyedia platform marketplacedari pembeli meliputi nilai transaksi dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penyedia platform marketplacewajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa ke Direktorat Jendral Pajak, dimana rekapitulasi ini harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN.

Kegiatan Pengusaha Kena Pajak yang merupakan penyedia platform marketplacebagi pedagang atau penyedia jasa dan/atau penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak melalui platform marketplace, wajib memungut pajak pertambahan nilai atas penyediaan layanan tersebut dan wajib membuat faktur pajak, yang nantinya dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Selanjutnya dalam rangka audit pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commercesesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2019. -RenTo140119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: