Hukum Positif Indonesia- Artikel ini berisikan tentang Ikhtisar putusan Mahkamah Konstisusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 yang disadur dari laman https://mkri.go.id. Daftar isi: Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pokok Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant […]
Tag: Putusan Hakim
Hukum Positif Indonesia- Isi Surat Putusan Bukan Pemidanaan Melanjutkan uraian mengenai bentuk dari isi putusan pengadilan, khususnya mengenai surat putusun bukan pemidanaan, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa surat putusan bukan pemidanaan memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 199 ayat (1) KUHAP): Putusan ini pun harus segera dilaksanakan, dan apabila putusan tidak memuat hal-hal […]
Putusan Pemidanaan Batal Demi Hukum
Hukum Positif Indonesia- Dalam hal putusan pemidanaan, surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Selanjutnya jika surat pemidanaan tidak memuat salah satu hal yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP kecuali angka 7 diatas, maka putusan tersebut batal demi hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal […]
By: Rendra Topan Pengadilan dalam semua tingkatan baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun mahkamah agung menerbitkan putusan atas perkara yang yang telah selesai proses pemeriksaannya. Putusan dibuat dalam bentuk tertulis ada yang dinamakan petikan dan ada pula yang disebut dengan salinan dalam hukum acara pidana. Menurut penulis petikan putusan merupakan ringkasan dari salinan putusan terhadap […]
Hukum Positif Indonesia- Isi putusan dituangkan oleh hakim dalam sebuah bentuk surat putusan, yang mana surat putusan tersebut dapat berupa surat putusan pemidanaan dan surat putusan bukan pemidanaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Surat Putusan Pemidanaan Adapun surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Selanjutnya jika surat […]
Hukum Positif Indonesia- Setelah dibukanya acara persidangan perkara pidana untuk pertama kalinya, kemudian jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. Untuk selanjutnya terdakwa atau melalui penasehat hukumnya akan menjawab surat dakwaan tersebut. Jawaban atas surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum inilah yang biasa disebut dengan eksepsi. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Eksepsi Eksepsi merupakan […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam rangkaian hukum acara pidana, putusan akhir merupakan bagian terakhir dalam penyelesaian perkara pidana pada peradilan tingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah, “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum […]
Hukum Positif Indonesia- Pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 270 – Pasal 276 KUHAP. Untuk pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan tersebut. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Tata Cara Pelaksanaan Putusan Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut: […]