Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas-asas Dasar (Pasal 2 – Pasal 8).
  3. BAB III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia (Pasal 9 – Pasal 66).
  4. BAB IV Kewajiban Dasar Manusia (Pasal 67 – Pasal 70).
  5. BAB V Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 71 – Pasal 72).
  6. BAB VI Pembatasan dan Larangan (Pasal 73 – Pasal 74).
  7. BAB VII Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pasal 75 – Pasal 99).
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 100 – 103).
  9. BAB IX Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pasal 104).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 105).
  11. BAB Xi Ketentuan Penutup (Pasal 106).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca