Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas-asas Dasar (Pasal 2 – Pasal 8).
  3. BAB III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia (Pasal 9 – Pasal 66).
  4. BAB IV Kewajiban Dasar Manusia (Pasal 67 – Pasal 70).
  5. BAB V Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah (Pasal 71 – Pasal 72).
  6. BAB VI Pembatasan dan Larangan (Pasal 73 – Pasal 74).
  7. BAB VII Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pasal 75 – Pasal 99).
  8. BAB VIII Partisipasi Masyarakat (Pasal 100 – 103).
  9. BAB IX Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pasal 104).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 105).
  11. BAB Xi Ketentuan Penutup (Pasal 106).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d