
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 – Pasal 18).
- BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 19 – Pasal 27).
- BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 28 – Pasal 42).
- BAB V Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 43 – Pasal 55).
- BAB VI Pencegahan dan Pengamanan (Pasal 56 – Pasal 58).
- BAB VII Kerjasama Internasional dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 59 – Pasal 63).
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 64).
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 65 – Pasal 67).
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 58
1 Comment
You must log in to post a comment.