Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 – Pasal 18)
- BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 19 – Pasal 27)
- BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 28 – Pasal 42)
- BAB V Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 43 – Pasal 55)
- BAB VI Pencegahan dan Pengamanan (Pasal 56 – Pasal 58)
- BAB VII Kerjasama Internasional dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 59 – Pasal 63)
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 64)
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 65 – Pasal 67)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 58

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–