Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 – Pasal 18).
  3. BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 19 – Pasal 27).
  4. BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 28 – Pasal 42).
  5. BAB V Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 43 – Pasal 55).
  6. BAB VI Pencegahan dan Pengamanan (Pasal 56 – Pasal 58).
  7. BAB VII Kerjasama Internasional dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 59 – Pasal 63).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 64).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 65 – Pasal 67).

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 58

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca