Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2 – Pasal 18).
  3. BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 19 – Pasal 27).
  4. BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 28 – Pasal 42).
  5. BAB V Perlindungan Saksi dan Korban (Pasal 43 – Pasal 55).
  6. BAB VI Pencegahan dan Pengamanan (Pasal 56 – Pasal 58).
  7. BAB VII Kerjasama Internasional dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 59 – Pasal 63).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 64).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 65 – Pasal 67).

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 58

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: