Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
by : Rendra Topan
Pembuktian merupakan salah satu tahapan yang mempunyai peranan penting dalam jalan suatu proses peradilan.
Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
Terdapat beberapa sistem pembuktian dalam hukum pidana, yaitu :
- Sistem Conviction in Time, adalah metode menentukan salah tidaknya terdakwa semata-mata berdasarkan keyakinan hakim.
- Sistem Conviction Raisonee, adalah metode dimana keyakinan hakim dibatasi oleh adanya alasan-alasan yang mendukung hal tersebut.
- Pembuktian menurut undang-undang secara positif, adalah metode menentukan salah atau tidaknya terdakwa hanya berdasarkan alat bukti yang sah.
- Pembuktian menurut undang-undang secara negatif, adalah metode yang menggabungkan secara komprehensif antara keyakinan hakim dengan pembuktian menurut undang-undang secara positf.
Sistem hukum Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan alat bukti yang sah yaitu :
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Berkenaan dengan pembuktian dalam hal putusan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (d) KUHAP adalah, surat putusan pemidanaan hendaknya memuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan terdakwa.
Berikutnya pada ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa apabila tidak dipenuhinya ketentuan yang tersebut pada ayat (1) maka putusan tersebut batal demi hukum. (RenTo) (180818)