Masa Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum

Hukum Positif Indonesia
Photo by Donald Tong on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana biasa disebut KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan penahanan adalah, Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pihak yang Melakukan Penahanan

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, kita dapat mengetahui bahwa yang dapat melakukan penahanan adalah :

  1. Penyidik
  2. Penuntut Umum
  3. Hakim

Penyidik

Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari, dan apabila untuk untuk kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka penyidik melalui penuntut umum yang berwenang dapat diperpanjang untuk paling lama empat puluh hari.

Jadi total masa tahanan yang dilakukan penyidik adalah enam puluh hari. Jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, penyidik dapat mengeluarkan tersangka dari tahanan sebelum masa tahanan berakhir, tetapi apabila masa tahanan setelah dilakukan masa perpanjangan penanahan pemeriksaan juga belum selesai, penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 KUHAP).

Penuntut Umum

Penuntut umum juga untuk kepentingan pemeriksaan dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari, apabila selama waktu tersebut pemeriksaan juga belum selesai, penuntut umum melalui ketua pengadilan negeri dapat memperpanjang masa tahanan paling lama tiga puluh hari.

Jadi total masa penahanan yang dilakukan oleh penuntut umum adalah selama lima puluh hari. Apabila lewat dari lima puluh hari masa penahanan, maka penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Namun penuntut umu dapat juga mengeluarkan tersangka dari tahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi (Pasal 25 KUHAP).

Hakim

Hakim yang mengadili perkara pidana terhadap tresangka/terdakwa di wilayah hukumnya, selama masa persidangan juga dapat melakukan penahanan selama tiga puluh hari, dan dapat diperpanjang melalui ketua pengadilan negeri untuk paling lama enam puluh hari.

Hakim juga dapat mengeluarkan terdakwa sebelum masa tahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Jumlah keseluruhan masa tahan oleh hakim adalah sembilan puluh hari, apabila selama masa penahanan dan setelah dilakukan perpanjangan penahanan perkara tersebut juga belum diputus, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 26 KUHAP).

Jenis penahanan 

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 KUHAP disebutkan bahwa jenis penahanan terdiri dari :

  1. Penahanan rumah tahanan negara.
  2. Penahanan rumah.
  3. Penahanan kota.

Penyidik, penuntut umum atau hakim mempunyai kewenangan untuk mengalihkan setiap jenis tahan tersebut di atas berdasarkan pada surat perintah atau penetapan hakim.

Alasan Dilakukannya Penahanan

Berdasarkan alat bukti yang cukup, alasan yang menjadi dasar penahanan adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan mealrikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
  2. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tata Cara Melakukan Penahanan

Adapun tata cara untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan oleh penyidik atau penuntut umum adalah dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahan disertai dengan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan, dan tempat dilakukan penahanan.

Perpanjangan Masa Penahanan yang Melebihi Ketentuan

Perpanjangan penahanan dapat dilakukan melebihi ketentuan sebagaimana tersebut di atas yang diatur oleh Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 KUHAP apabila:

  1. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara Sembilan tahun atau lebih.

Perpanjangan masa penahanan seperti ini adalah tiga puluh hari dan dapat diperpanjang lagi untuk tiga puluh hari berikutnya, atas dasar permintaan dari penyidik dan penuntut umum diberikan oleh ketua pengadilan negeri, pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi dan pemeriksaan banding diberikan oleh mahkamah agung (Pasal 29 KUHAP). -RenTo131018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d